Muslimah Wajib Tahu, Begini Hukum Memakai Parfum dalam Islam
Seorang muslimah harus tahu aturan memakai parfum--
BACA JUGA:Korupsi Dana Bumdes Rp 412 Juta, Eks Direktur Bumdes Ganesa Jadi Tersangka dan Ditahan
Demikian juga yang dipahami oleh para sahabat Nabi. Dari Yahya bin Ju’dah, ia mengatakan:
أن عمر بن الخطاب خرجت امرأة في عهده متطيبة , فوجد ريحها فعلاها بالدرة , ثم قال : تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن , وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم , اخرجن تفلات
“Ada seorang wanita keluar rumah dengan memakai wewangian di masa khalifah Umar bin Khathab. Lalu wanginya tersebut tercium oleh Umar bin Khathab. Maka Umar pun memukulnya dengan tongkat. Umar berkata: kalian keluar rumah menggunakan wewangian sehingga para lelaki bisa menciumnya? Sesungguhnya hati para lelaki terfitnah dengan wangi kalian. Keluarlah dalam keadaan tanpa berdandan dan tanpa wewangian” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf, 4/370).
Maka tidak boleh wanita keluar memakai wewangian dalam bentuk apapun sehingga membuat lelaki bisa tertarik dan tergoda.
Baik dia sudah bersuami apalagi belum. Baik dia berjilbab apalagi tidak berjilbab. Baik dia sudah tua apalagi masih muda.
BACA JUGA:Curiga Pasangan Selingkuh? Cek Tanda-tandanya Berikut
Namun dalam penjelasan yang lain disampaikan boleh wanita keluar menggunakan parfum sekadar untuk menghilangkan bau, selama tidak sampai menimbulkan wangi.
Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
أتى النَّبيَّ – صلَّى اللَّه عليهِ وعلَى آلِهِ وسلَّمَ – قومٌ يبايعونَهُ وفيهم رجلٌ من يدِهِ أثرُ خَلوقٍ فلَم يزل يبايعُهُم ويؤخِّرُهُ ، ثمَّ قالَ : إنَّ طيبَ الرِّجالِ ما ظَهَرَ ريحُهُ وخفِيَ لونُهُ وطيبُ النِّساءِ ما ظَهَرَ لونُهُ وخفيَ ريحُهُ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: