Buat yang Masih Bingung! Begini Cara Klaim Santunan Jasa Raharja, Bisa Oflline dan Online

Buat yang Masih Bingung! Begini Cara Klaim Santunan Jasa Raharja, Bisa Oflline dan Online --foto:rbtv.disway.id
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Ketika sedang berkendara semua pengguna kendaraan wajib mewujudkan jalanan yang aman agar terhindar dari risiko kecelakaan yang tak diinginkan.
Namun, meski sudah berusaha hati-hati risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan menimbulkan kerugian, baik materiil maupun jiwa.
BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan Lagi Tinggi, Ini Kode Emas yang Perlu Anda Ketahui
Untungnya, ada santunan yang bisa diklaim pengguna jalan jika sedang mengalami kecelakaan lalu lintas. Santunan ini dikelola langsung oleh Jasa Raharja
JasaRaharja merupakan perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-Undang No. 33 dan No. 34 Tahun 1964.
BACA JUGA:Jangan Asal Beli, Ini Daftar 16 Kosmetik Berbahaya yang Diamankan BPOM
Jasa Raharja juga memberikan santunan kecelakaan untuk korban meninggal dunia, cacat tetap, dan hingga biaya perawatan.
Tapi, bagaimana cara mengajukan klaim santunan Jasa Raharja ya? Tenang buat yang masih kebingungan untuk mengklaim asuransi tidaklah sulit simak penjelasan berikut:
BACA JUGA:Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS! Yuk, Simak Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya!
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda menyiapkan dokumen yang sudah ditentukan.
1. Laporan Polisi: Dokumen resmi yang menunjukkan rincian kejadian kecelakaan.
2. Surat Keterangan Kecelakaan dari Rumah Sakit: Menjelaskan kondisi medis korban akibat kecelakaan.
3. Kartu Identitas: KTP atau identitas lain dari korban atau ahli waris.
BACA JUGA:Arjuna dan Abiyu Tewas Dibunuh: Begini Kesaksian Tetangga Pelaku dan Korban yang Diperiksa Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: