Iklan dempo dalam berita

Waduh, 45 Pemda Ini Belum Usulkan Kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK 2023, Ini Daftarnya

Waduh, 45 Pemda Ini Belum Usulkan Kebutuhan   Formasi CPNS dan PPPK 2023, Ini Daftarnya

Foto IST_--

Usia 50-60 Tahun

Bagian lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia mayoritas berusia 50-60 tahun.

Adapun total ASN yang tercatat hingga akhir September 2022 sebanyak 4.315.181 orang terdiri dari PNS sebanyak 3.956.018 dan PPPK 359.163. Mayoritas dari total PNS mengisi jabatan fungsional sebanyak 2.103.67 dan jabatan pelaksana sebanyak 1.503.683.

Sedangkan usia para ASN paling banyak dalam rentang 51-60 tahun sebanyak 1.494.994 orang, kemudian usia 41-50 tahun 1.353.173 orang, 31-40 tahun 1.064.972 orang, 21-30 tahun 356.761 orang, 20 tahunan 896 orang, dan 60 tahunan 44.385 orang.

Sementara itu, dari sisi golongannya terbanyak adalah golongan 3 dengan jumlah 2.366.436 orang, golongan 4 sebanyak 902.945 orang, golongan 2 mencapai 659.593 orang dan golongan 1 sebanyak 27.043 orang. Mayoritas pendidikan S1/D4 2.642.711.

Dari jumlah data ini, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menaruh perhatian pada jumlah golongan 3 yang mayoritas diisi oleh orang-orang dengan pendidikan S2 dan S3 yang masing-masing jumlahnya 447.506 dan 28.241 orang. Sebab kebanyakan mereka juga mengisi jabatan pelaksana.

“Yang golongan 3, ada 2,3 juta berarti ada doktormya di tempat ini, ada S2, S3, di golongan 3 yaitu yang pelaksana tadi. Betapa borosnya negara ini ternyata kalau melihat dikomposisi data ini," ujar Anas dalam acara Sosialisasi Peraturan Tenaga Fungsional di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:5 Arti Tahi Lalat di Area Kaki Menurut Primbon Jawa, Ada yang Isyaratkan Kesuksesan

Anas menyayangkan, dari banyaknya PNS yang memiliki pendidikan hingga tingkat doktor itu masih banyak yang masuk ke golongan pelaksana. Untuk itu, dia melakukan perubahan skema penilaian melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional supaya mereka bisa cepat masuk ke jabatan itu dan lebih memberikan manfaat.

“Kalau dilihat dari peta golongan ini, betapa borosnya kita karena berarti ada pejabat pelaksana yang mereka punya gelar doktor, master, dan seterusnya," ucap Anas.

“Nah transformasi ini bertujuan untuk melakukan perubahan tata kelola jabatan fungsional yang berbasis angka kredit dan mungkin kegiatan menjadi capaian kinerja," tuturnya. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: