154.597 PBI BPJS Kesehatan Bengkulu Belum Aktif, Kabupaten/Kota Diminta Lakukan Penyisiran
BPJS Kesehatan--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, berhak menjadi Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
Iuran ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Dinas di Bengkulu Nunggak Pajak, Pengguna Kendaraan Diminta Buat Surat Pernyataan
Untuk di provinsi Bengkulu ada 1.006.150 atau 1 juta 6 ribu 150 warga yang datanya masuk dalam DTKS.
Namun, berdasarkan data BPJS Kesehatan Bengkulu hingga Mei 2025 yang telah aktif sebagai Penerima Bantuan Iuran atau BPJS Kesehatan PBI baru sebanyak 851.553 orang.
Sehingga menyisakan 154.597 warga yang datanya belum aktif sebagai Penerima Bantuan Iuran dari Pusat.
BACA JUGA:Bolehkah Istri Kepala Desa Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pasien di rumah sakit--
Sehingga Dikatakan Asisten Satu Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, untuk mengoptimalkan dan memanfaatkan hal tersebut, Dinas Sosial Kabupaten, Kota diminta menyisir kembali warga yang berhak menerima iuran.
Saat ini baru 4 Kabupaten dan Kota Bengkulu yang telah menyampaikan data yang diterima baru 23 ribu orang.
BACA JUGA:Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Jakarta Rp 5 Juta per Bulan, jika...
Sedangkan, batas waktu untuk pengajuan ini berakhir pada 10 Juni mendatang.
“Komitmen kita seluruh warga Bengkulu itu dapat terlayani dengan bantuan PBI BPJS Kesehatan, meski ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Kemudian Dinas Sosial Kabupaten, Kota diminta menyisir kembali warga yang berhak menerima iuran," ujar Khairil Anwar.
BACA JUGA:Menjawab Pertanyaan, Apakah Lulusan SMA Bisa jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Faktanya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


