Iklan RBTV

Kronologis Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kebocoran PAD

Kronologis Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kebocoran PAD

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi ditetapkan Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai tersangka dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall.

Perkara dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall ini mulai diusut penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu sejak tahun 2024 lalu dan hingga hari ini telah berjalan kurang lebih selama 7 bulan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi sudah pernah mendatangi Kejati Bengkulu pada Rabu 9 Oktober 2024 lalu bersama dengan sejumlah mantan pejabat Pemkot Bengkulu untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik Pidsus Kejati.

BACA JUGA:Breaking News: Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PAD Mega Mall dan PTM

Saat itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo yang didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani membenarkan bahwa pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Ahmad Kanedi dan beberapa mantan pejabat ini untuk penyelidikan laporan dugaan adanya kebocoran PAD Mega Mall.

Danang saat itu menyampaikan jika mantan orang nomor satu di Kota Bengkulu ini dipanggil untuk melakukan tindak lanjut laporan masyarakat karena tidak adanya penghasilan PAD yang masuk ke kas Pemda Kota Bengkulu sejak Mega Mall berdiri di Kota Bengkulu selama 20 tahun, atau tepatnya berdiri pada 2004 lalu.

BACA JUGA:Kapal Keruk Tiba Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, Pelindo: Saat Ini Proses Instalasi untuk Proses Pengerukan

Dua bulan pasca memanggil mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dan sejumlah mantan pejabat lainnya untuk dimintai keterangan atau klarifikasi, akhirnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan gelar perkara dan menaikan status penyelidikan dugaan korupsi kebocoran PAD ini menjadi tahap penyidikan.

Naiknya status ini dibenarkan dan disampaikan langsung oleh Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal pada hari Selasa 10 Desember 2024 lalu, saat itu Kajati didampingi oleh Aspidsus Kejati Bengkulu Suwarsono.

BACA JUGA:Jadwal Terbaru Berdasrkan Surat Edaran BKN: Pengumuman PPPK 2024 Tahap II Diundur

Saat itu Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal mengatakan perkara dugaan korupsi kebocoran PAD sejak tahun 2004 ini masih terus berproses dengan memanggil dan meminta keterangan semua pihak, termasuk mantan Sekda Kota Bengkulu Arifin Daud.

Dalam perkara ini, kerugian negara yang timbul akibat bocornya PAD ditaksir sebesar Rp50 miliar.

"Sudah kita naikan ke tingkat penyidikan, kerugian diperkisar lebih kurang Rp 50 miliar. Masih berproses permintaan keterangan," kata Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal, Selasa (10/12/2024).

BACA JUGA:Personel TNI dari Kodim 0425 Seluma Siaga di Kejari, Ini Kata Dandim 0425 Letkol ARH. Dedy. Hendaryatmoko

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait