Ahmad Kanedi Tersangka, Kejati Geledah Rumah Bang Ken Mantan Wali Kota Bengkulu
Suasana rumah Ahmad Kanedi saat digeledah--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Ahmad Kanedi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu dalam kasus dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Malabero, rumah tersangka Ahamad Kanedi yang akrab dipanggil Bang Ken langsung digeledah Kejati Bengkulu pada Kamis (22/5) malam.
BACA JUGA:Kronologis Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kebocoran PAD
Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Ahmad Kanedi yang berada di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Penggeledahan yang dikawal ketat personel TNI ini dipimpin langsung Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo.
BACA JUGA:Sepak Terjang Ahmad Kanedi Alias Bang Ken Sebelum Ditahan Dalam Kasus Dugaan Korupsi
Meskipun baru satu orang ditetapkan tersangka dalam dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu. Kejati Bengkulu memastikan terus mengembangkan kasus tersebut.
Aswas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan didampingi Asintel Kejati David P. Duarsa, Aspidsus Kejati Suwarsono dan Kasi Penkum Ristianti Andriani, menegaskan jika perkara ini kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
Selain itu, Aswas menegaskan dalam perkara ini kerugian negara masih dihitung Auditor, namun bisa mencapai ratusan miliar.
Dalam prosesnya, tersangka ini bersama-sama dengan melakukan tindak pidana Korupsi bersama-sama dengan pihak lain yang masih kita dalami.
Mantan Wali Kota Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati pada Kamis (22/5) sore atas dugaan korupsi kebocoran PAD di Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu sejak tahun 2004.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


