Iklan RBTV Dalam Berita

Asuransi Syariah, Ini Hukumnya dalam Islam Menurut Fatwa MUI dan Al Quran

Asuransi Syariah, Ini Hukumnya dalam Islam Menurut Fatwa MUI dan Al Quran

Asuransi Syariah, Ini Hukumnya dalam Islam Menurut Fatwa MUI dan Al Quran--

Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis. Sedangkan pada asuransi konvensional, perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung risiko.

 

Akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah. 

 

BACA JUGA:Lima Alasan Orang Membeli Asuransi, Tabungan Masa Tua hingga Perlindungan Keluarga

 

Lantas, apakah asuransi diperbolehkan dalam agama Islam? Berikut hukum asuransi dalam Islam sesuai dengan Fatwa MUI & Al Quran. Simak penjelasannya.

 

Landasan utama umat Islam dalam kehidupan adalah Al Quran dan As Sunnah. Lantas apakah asuransi ada di dalam Al Quran? Secara eksplisit, kata asuransi tidak ditemukan dalam Al Quran. 

 

Terlebih asuransi umum yang mengandung unsur ribawi, memang bertentangan dengan prinsip islam. Namun hadirnya asuransi syariah dianggap sebagai jembatan bagi umat Islam untuk memperoleh proteksi atau perlindungan namun tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 

 

BACA JUGA:Penting bagi Kebanyakan Orang, Lakukan Cara Ini agar Klaim Asuransi Jiwa Kredit Anda Diterima

 

Asuransi syariah menganut konsep syariah yang menjadi sebuah solusi dan pilihan lain agar tidak terjerumus dalam produk ribawi.  Kehadiran asuransi syariah diharapkan mampu mewujudkan kemaslahatan umat serta mensejahterakan perekonomian umat dengan tidak melanggar prinsip syariah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: