Asuransi Syariah, Ini Hukumnya dalam Islam Menurut Fatwa MUI dan Al Quran
Asuransi Syariah, Ini Hukumnya dalam Islam Menurut Fatwa MUI dan Al Quran--
2. Akad Tabarru’
Asuransi syariah menggunakan akad tabarru dalam perjanjiannya, bukan akad jual beli. Akad tabarru’ merupakan akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan tujuan komersil. Akad tersebut sesuai dengan prinsip syariah karena tidak mengandung gharar, maisir, riba, zhulm, risywah, barang haram, dan maksiat.
3. Pengelolaan risiko
Pengelolaan risiko pada asuransi syariah dilakukan dengan cara berbagi antar sesama nasabah. Jadi setiap risiko yang ada akan ditanggung bersama-sama dengan nasabah yang lain.
4. Dilengkapi Dewan Pengawas Syariah
Dalam struktur organisasinya, asuransi syariah wajib dilengkapi dengan Dewan Pengawas Syariah atau DPS yang bertugas untuk memantau jalannya perusahaan agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
5. Pengelolaan premi/kontribusi
Pendapatan kontribusi atau premi dari nasabah sebagian besar akan masuk ke dalam rekening dana tabarru’, sedangkan biaya atau ujrah bagi perusahaan merupakan sebagian kecil dari kontribusi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: