Iklan dempo dalam berita

Asuransi Syariah, Ini Hukumnya dalam Islam Menurut Fatwa MUI dan Al Quran

Asuransi Syariah, Ini Hukumnya dalam Islam Menurut Fatwa MUI dan Al Quran

Asuransi Syariah, Ini Hukumnya dalam Islam Menurut Fatwa MUI dan Al Quran--

 

6. Pembayaran klaim dari dana tabarru’

 

Pembayaran klaim asuransi syariah tidak berasal dari dana perusahaan, melainkan dari rekening dana tabarru’ sehingga tidak berpengaruh terhadap keuangan perusahaan.

 

7. Penempatan investasi

 

Investasi pada asuransi syariah ditempatkan pada media investasi yang sesuai dengan prinsip syariah saja, tidak diperkenankan mengandung unsur ribawi.

 

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pedoman Asuransi Syariah

 

Hukum asuransi dalam Islam akhirnya terjawab dengan adanya Fatwa MUI tentang Pedoman Asuransi Syariah. Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, Islam tidak melarang seseorang untuk memiliki asuransi asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan prinsip atau syariat Islam. Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 yang berbunyi “Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.” Artinya, asuransi syariah dibutuhkan untuk memberikan perlindungan terhadap harta serta nyawa secara finansial yang segala risikonya sangat mungkin terjadi dan tidak dapat diprediksi.

 

Berikut ini ringkasan yang tertuang dalam Fatwa MUI mengenai asuransi yang perlu kamu ketahui:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: