Asuransi Syariah, Ini Hukumnya dalam Islam Menurut Fatwa MUI dan Al Quran
Asuransi Syariah, Ini Hukumnya dalam Islam Menurut Fatwa MUI dan Al Quran--
1. Bentuk Perlindungan
Dalam menjalani kehidupan, tidak dapat dipungkiri bahwa setiap orang memerlukan adanya perlindungan atas risiko buruk yang mungkin terjadi. Asuransi syariah hadir dalam bentuk perlindungan terhadap harta dan jiwa seseorang.
2. Unsur Tolong Menolong
Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 menyebutkan bahwa di dalam asuransi syariah terdapat unsur tolong-menolong antara sejumlah pihak dalam bentuk dana tabarru’ yang sesuai dengan syariah Islam.
3. Unsur Kebaikan
Setiap produk asuransi syariah mengandung unsur kebaikan atau tabarru’. Nantinya jumlah premi yang terkumpul akan digunakan untuk kebaikan dan membantu peserta lain yang terkena risiko.
4. Berbagi Risiko dan Keuntungan
Risiko dan keuntungan pada asuransi syariah dibagi rata ke seluruh peserta yang terlibat dalam investasi. Hal tersebut dirasa cukup adil untuk seluruh pihak karena menurut MUI, asuransi tidak boleh dilakukan dalam rangka mencari keuntungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: