Iklan RBTV Dalam Berita

Pinjol Tumbuh Pesat, Utang Mencapai Rp 17,3 Triliun, OJK: Terus Kami Monitoring

Pinjol Tumbuh Pesat, Utang Mencapai Rp 17,3 Triliun, OJK: Terus Kami Monitoring

Jumlah nasabah pinjaman online terus meningkat--

“Angka tersebut meningkat 1 penyelenggara apabila dibandingkan dengan posisi Maret 2023 sebanyak 23 penyelenggara, namun lebih rendah apabila dibandingkan dengan bulan Januari 2023 yang mencapai sebanyak 25 penyelenggara,'' ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono pada saat konferensi pers RDKB OJK pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Adapun TWP90 adalah merupakan indikator ukuran kualitas pendanaan suatu pinjol. Ukuran ini berasal dari ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban nasabah fintech di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Ogi menyatakan pihaknya terus melakukan monitoring terhadap perubahan TWP90, pada perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5%, OJK juga memberikan pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet.

OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan.

Di samping itu, pengenaan sanksi telah diatur sesuai dengan POJK yang mana OJK mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran dan mengacu pada ketentuan dimaksud.

“Tentunya tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi,” ujar Ogi.

BACA JUGA:Ini 5 Cara Pinjam Uang di DANA Bisa Tanpa KTP, Cair Mudah dan Aman

Sementara untuk mengukur tingkat keberhasilan pinjol, adalah ukuran Tingkat Keberhasilan Bayar pada hari ke-90 (TKB90). Ukuran ini mencerminkan keberhasilan penyelenggara P2P Lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Pada kesempatan yang sama, Ogi juga menyampaikan beberapa faktor terkait perubahan TKB90, diantaranya adalah kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana sehingga dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet. Kemudian, kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman, kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan, dan banyaknya kerjasama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit dan lainnya.

BACA JUGA:4 Fitur DANA Ini Sangat Penting Namun Banyak yang Belum Tahu, Apa Saja?

“OJK meminta penyelenggara P2P lending untuk dapat melakukan publikasi data kualitas pinjaman tersebut dalam rangka transparansi dan perlindungan konsumen. Para konsumen dan calon konsumen dapat memonitor langsung data kualitas pinjaman suatu platform P2P lending,” pungkas Ogi.

 

Demikian informasinya.

(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: