Berangsur Pulih, Kakek Korban Tragedi Alpukat Mulai Diperiksa di Polres Seluma
Kakek korban tragedi alpukat saat menjalani pemeriksaan di polres seluma--
BACA JUGA:Angsuran Terbaru KUR BRI Juni 2023, Pinjaman Rp 50 Juta Gampang Cair, Ini Persyaratannya
"Dari gelar perkara, sudah cukup alat bukti sehingga kita tetapkan kakek David Napitupulu sebagai tersangkanya, dan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun, kalau motifnya karena masalah tanamannya yang mati diduga disiram minyak tanah, tapi sebelumnya juga pernah terjadi perkara serupa," tegas Iptu. Dwi Wardoyo.
BACA JUGA:Akal Bulus Abu Nawas Makan Sop Gratis
Sementara itu, perkelahian dua orang kakek yang membuat gempar warga RT 09 RW 03 Tanah Lupis Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma, terjadi pada Rabu siang lalu (7/6), sekitar pukul 14.3) WIB.
BACA JUGA:Baca Doa Abu Nawas Usai Sholat Jumat, Diyakini Membawa Manfaat Baik
Awalnya tersangka menuduh istri korban menyiramkan minyak ke tanaman alpukatnya hingga akhirnya tanaman itu mati. Bermula dari keributan ini, tersangka disebut sempat meninju istri korban hingga mengejar istri korban dengan parang.
BACA JUGA:Untuk Atap Rumah, Ini Perbandingan Menggunakan Baja Ringan dan Kayu
Korban yang mengetahui istrinya dikejar pakai parang langsung ke luar rumah. Saat itu lah korban dan pelaku berhadapan hingga akhirnya terjadi pembacokan.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: