Gantikan A. Ghufron, Kasi Pidsus Kejari Seluma yang Baru Ekke Widoto Khahar Siap Tuntaskan PR
Kasi Pidsus Kejari Seluma yang Baru Ekke Widoto (kiri) --
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Serah terima jabatan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Seluma, antara pejabat lama dengan yang baru digelar di aula Kejari Seluma pada Jumat siang (25/04/2025).
Upacara serah terima jabatan ini, dipimpin langsung oleh Kajari Seluma Eka Nugraha, SH.,MH.
Pejabat Kasi Pidsus yang lama Ahmadi Gufroni, SH.,MH, saat ini telah resmi dimutasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, setelah mengabdi selama kurang lebih 3,5 tahun di Kejari Seluma.
Posisinya saat ini digantikan oleh Ekke Widoto Khahar SH.,MH, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel di Kejari Bengkulu Utara.
Diketahui, jika jabatan baru Ahmad Gufroni, SH.,MH dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Subbidang Penelusuran dan Perampasan Aset pada Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Mutasi Terganjal Rekomendasi, Jabatan Kosong Pemkab Mukomuko Masih Diisi PLT
Karier Ahmad Gufroni, SH.,MH selama menjabat di Kejari Seluma terbilang panjang dan terus menunjukkan grafik peningkatan dalam hal pengungkapan sejumlah kasus pidana khusus.
Ia memulai pengabdiannya sebagai Jaksa Fungsional di Kejari Bengkulu Utara pada tahun 2012 hingga 2016, dilanjutkan dengan penugasan di Kejari Bintuhan, Kabupaten Kaur (2016–2018).
Kemudian pada 2018–2020, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejari Kaur, sebelum akhirnya dipercaya menjadi Kasi Intelijen pada 2020. Kariernya terus menanjak hingga ditunjuk sebagai Kasi Pidsus Kejari Seluma pada 2021.
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian Turun Rp 23.000, Jadi Segini
Selama bertugas di Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, SH.,MH dikenal sebagai jaksa yang tegas, berintegritas dan berani dalam mengungkap berbagai kasus korupsi besar yang telah lama mandek.
Salah satu pencapaiannya yang paling menonjol adalah penuntasan skandal tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten Seluma yang menyeret mantan Bupati Seluma, H. Murman Efendi, dan sejumlah pihak lainnya.
Kasus yang telah bergulir sejak awal terbentuknya Kabupaten Seluma ini akhirnya dituntaskan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 19 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



BACA JUGA: