Proyek Jembatan Menggiring Menjerat Pejabat BPJN, Tim Pokja Tidak Pernah Tahu Proses Lelang dan Lokasi Proyek
Terdakwa Nafdi selaku Pejabat BPJN dan Kondisi Jembatan Menggiring yang sudah dikerjakan pasca perkara Tahap 1--Rendra Aditya RBTV
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi Proyek Jembatan Menggiring di Kabupaten Mukomuko tahun 2018 jilid 2 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam sidang pembuktian terhadap terdakwa Nafdi selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional daerah Provinsi Bengkulu tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan tujuh orang saksi dari pihak pokja, sementara dua orang saksi lainnya berhalangan hadir dan akan dihadirkan kembali pada persidangan pekan depan.
Lima orang saksi yang hadir masing-masing bernama Punto Budharjo, Tristani, Dedi, H. Bustari dan Hermansyah. Sedangkan dua orang yang tidak hadir yakni Cahaya Morgana dan Defi Zulkarnain.
Sidang perkara ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Fauzi Isra selaku ketua majelis hakim. Kelima orang saksi dimuka persidangan memberikan keterangan berbelat belit berkaitan dengan proyek, sehingga JPU mengeluarkan nada yang keras untuk membuka terang benderang perkara yang sudah menyeret tiga orang untuk diproses hukum tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Syaiful Amri menyatakan, pihaknya ingin mengetahui bagaimana prosedur proses lelang dalam pengerjaan proyek jembatan menggiring, namun berdasarkan keterangan para saksi dari tim pokja ini dan sesuai fakta persidangan proses lelang ternyata tidak dilakukan pengecekan oleh tim pokja.
BACA JUGA:Terdakwa Dugaan Korupsi BOK Bercucuran Air Mata saat Mengikuti Persidangan
Selain itu, saat memberikan keterangan di depan muka persidangan, tim pokja yang dibentuk sama sekali tidak mengetahui lokasi proyek, dimana pihak terdakwa sama sekali tidak melibatkannya para tim pokja sehingga para saksi belum sama sekali melakukan pengecekan terhadap proyek tersebut.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi proyek jembatan menggiring ini disidik oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Awalnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Syahrudin selaku pelaksana kegiatan dilapangan dan Anas pemilik perusahaan PT. Mulya Permai Laksono dengan keduanya telah divonis Majelis Hakim hukuman masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara pada Desember 2022 lalu.
BACA JUGA:Lima Tersangka OOJ Kasus Dugaan Korupsi BOK Kaur Segera Diadili
Jembatan Menggiring yang berlokasi di pantai abrasi, Kecamatan Air Dikit, Mukomuko mendapat perhatian dari masyarakat Mukomuko. Proyek jembatan yang sudah mangkrak selama 7 tahun ini sudah banyak memakan korban serta membuat tidak nyaman para pengguna jalan.
Apa lagi akses jalan tersebut adalah akses jalur lintas antar provinsi, penghubung Provinsi Bengkulu dan Sumatera Barat. Jembatan tersebut sempat dikerjakan ulang tahun 2021, namun sayang putus kontrak pada tahun 2022 lalu. Proyek ini juga sudah diperkarakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: