Iklan RBTV

Kejari Seluma Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pembebasan Lahan, Mantan Bupati Murman Terseret Lagi

Kejari Seluma Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pembebasan Lahan, Mantan Bupati Murman Terseret Lagi

--

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Seluma, Senin siang akhirnya menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus pembebasan lahan pemerintah Kabupaten Seluma, pada tahun anggaran 2009-2011 silam, setelah melewati rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan.

 

Diterangkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma Ahmad Ghufroni, SH. MH, ada delapan tersangka dalam kasus tersebut, dan juga kembali menyeret nama Mantan Bupati dan Sekda, Murman Efendi.

BACA JUGA:BRI Optimis Terhadap Keberlanjutan, Siapkan Dana Rp3 Triliun untuk Buyback Saham

Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, SH, MH yang mengatakan usai penetapan tersangka tersebut, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya dilakukan tahap II.

"Untuk kasus pembebasan lahan tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011 sudah kita lakukan penetapan tersangka sebanyak 8 orang. Saat ini kita masih melengkapi berkas penyidikan untuk dilakukan tahap II," tegas Ghufroni.

BACA JUGA:Masuk 5 Besar Produsen Kopi Dunia, Ini Daerah Penghasil Kopi Terbesar di Indonesia, Bengkulu Termasuk?

Kedelapan tersangka yang telah ditetapkan yakni, mantan Bupati Seluma, berinisial ME. Mantan Sekda Seluma tahun 2009, berinisial MT. Mantan Kepala Kantah Seluma, berinisial DH. Mantan Sekda Seluma tahun 2011, berinisial SD.

 

Mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah tahun 2011, berinisial JF, mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah tahun 2009-2010, berinisial TZ.

BACA JUGA:Sah! Ini Daftar Harga iPhone 16 Series di Indonesia, Tertarik Beli?

Kemudian mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah, berinisial ES dan terakhir, mantan Bendahara Pembantu, berinisial HZ.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait