Iklan RBTV

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Solusi Buat Honorer Tetap Gajian Meski Gagal CPNS, Ini Detail Lengkapnya!

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Solusi Buat Honorer Tetap Gajian Meski Gagal CPNS, Ini Detail Lengkapnya!

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Solusi Buat Honorer Tetap Gajian Meski Gagal CPNS, Ini Detail Lengkapnya!--foto:rbtv.disway.id

NASIONAL,RBTVDISWAY.ID- Gaji PPPK paruh waktu 2025, solusi buat honorer tetap gajian meski gagal CPNS, ini detail lengkapnya!

Buat kamu para honorer yang belum beruntung lolos CPNS atau PPPK tahun-tahun sebelumnya, jangan berkecil hati dulu! Tahun 2025 ini, Kementerian PANRB membawa angin segar lewat kebijakan baru, pengangkatan PPPK Paruh Waktu. 

BACA JUGA:Gaji PPPK Perawat dan Bidan Terbaru Tahun 2025, Nyaris Rp 6 Juta per Bulan

Program ini bisa jadi penyelamat buat para tenaga non-ASN, terutama yang sudah tercatat di database BKN. Nah, kamu bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu tanpa tes tambahan. Menarik, kan?

Tapi tentu banyak yang bertanya-tanya: “Kalau cuma kerja setengah hari, gajinya gimana?” Yuk, kita bahas tuntas!

BACA JUGA:Bobotnya Hampir 900 Kg, Sapi Warga Desa Bukit Peninjauan 1 Seluma Diusulkan Jadi Hewan Kurban Presiden

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Sebelum berbiacara soal duit, penting buat tahu dulu sistem kerjanya. Sesuai namanya, PPPK Paruh Waktu ini hanya bekerja 4 jam per hari, beda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam sehari. 

Masa kontraknya juga fleksibel, yaitu 1 tahun sekali, tapi bisa diperpanjang dan bahkan ada peluang naik jadi PPPK Penuh Waktu kalau performamu oke.

BACA JUGA:Pinjaman Bank Tanpa Dosa KUR BSI Hari Ini, Pinjam Rp 50 Juta Bisa Bayar Sampai 60 Kali

Gaji PPPK Paruh Waktu, Berapa Sih?

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Intinya, gaji minimal yang akan diterima disesuaikan dengan pendapatan terakhir saat masih jadi non-ASN atau mengikuti UMP (Upah Minimum Provinsi). Jadi, gaji kamu tergantung domisili dan besaran UMP wilayah.

BACA JUGA:Pelapis Keamanan Data Kepegawaian, ASN Wajib Daftarkan Emailnya di MFA

Misalnya kamu tinggal di Jakarta, gaji minimummu akan mengikuti UMP 2025 yaitu Rp 5.396.761, tapi karena kerja kamu cuma setengah hari, kemungkinan hanya dapat setengahnya. Jadi kisaran gaji PPPK Paruh Waktu DKI bisa sekitar Rp 2,6–2,8 juta. Cukup lumayan, apalagi kalau bisa kerja sampingan juga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: