Segini Gaji Bulanan yang Diterima PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kaur
Gaji bulanan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kaur--
KAUR, RBTVDISWAY.ID – Segini gaji bulanan yang diterima PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kaur.
PPPK Paruh Waktu, solusi bagi mereka yang gagal lolos dalam seleksi PPPK. Ada beberapa perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Mulai dari gaji hingga masa kontraknya.
Lalu berapa gaji yang diterima per bulanan? Khususnya untuk PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kaur? Berikut ini ulasannya.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang, Apakah Cukup Memenuhi Kebutuhan Sehari-hari?
Kontrak PPPK Paruh Waktu
Berapa lama masa kerja PPPK paruh waktu? Kontrak kerja PPPK paruh waktu telah diatur pemerintah melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Apa itu PPPK paruh waktu? PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos atau tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Lantas, berapa lama masa kerja PPPK paruh waktu?
BACA JUGA:Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Mukomuko, Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadai Bank?
Masa kerja PPPK paruh waktu Mengacu Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, kontrak kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasakan hasil evaluasi kinerja.
"Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Ditegaskan bahwa ketentuan disiplin PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN.
Lebih lanjut, ada sejumlah ketentuan pemberhentian PPPK paruh waktu sebagai berikut:
- Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


