Hakim Tunggal PN Bengkulu Tolak Praperadilan Kades Jenggalu Seluma

Selasa 07-10-2025,12:16 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Sidang praperadilan atas kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kades Jenggalu Kabupaten Seluma, Joni Midarling, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu, Iqbal, menolak semua gugatan yang diajukan tersangka.

BACA JUGA:Proporsi Belanja Pegawai Pemprov Bengkulu Capai 41 Persen

Dalam putusan itu Hakim menyatakan jika penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu sudah sebagaimana mestinya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasca dibackan putusan, Kanit I Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKP. Edi Hermanto Purba mengatakan usai dibacakan putusan oleh Hakim tunggal, maka selanjutnya akan dilanjutkan sidang pada pokok perkara.

BACA JUGA:Tempoyak dan Lema Diminta Masuk Menu MBG, Legislator DPR RI Eko Kurnia Ningsih Akan Sampaikan ke Ahli Gizi

"Tadi kita sudah dengar dan saksikan, hakim tunggal menolak praperadilan yang diajukan sebelumnya oleh tersangka. Untuk selanjutnya akan dilakukan sidang pokok perkara kedepan," kata AKP. Edi Hermanto Purba.

BACA JUGA:Baru Dilaunching, Program MBG di SMAN 1 Seluma Dihentikan Sementara, Kenapa?

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimus Polda Bengkulu ini terjadi pada 2 Mei 2025 lalu. Saat itu tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Adi Aryanto.

 

Rendra Aditya

Kategori :