Sidang Dugaan Korupsi Pasar Panorama, Perbedaan Hitungan Kerugian Negara Dipertanyakan

Selasa 23-12-2025,16:24 WIB
Reporter : Rendra Aditya Gunawan
Editor : Septi Widiyarti

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Sidang dugaan korupsi Pasar Panorama Kota Bengkulu Kembali Digelar. 

Dalam agenda pembacaan eksepsi pada Senin (22/12/2025), penasihat hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu 2025 Bujang HR, membacakan eksepsi pada sidang pembacaan nota keberatan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi, penjualan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu dengan kerugian negara Rp 12 miliar. 

BACA JUGA:Bikin Was-was, Sebenarnya Easycash Punya DC Lapangan atau Tidak?

Dalam pembacaan eksepsi, penasihat hukum terdakwa Joni Bastian menyatakan, kerugian negara dalam perkara tersebut tidak masuk akal, karena dihitung oleh kantor akuntan publik.

Menurut Joni dalam eksepsinya, seharusnya kerugian negara yang dikeluarkan itu dari BPKP, BPK atau Inspektorat. Sehingga berdasarkan uraian tersebut pihaknya meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan menerima eksepsi.

“Dari penghitungan audit akuntan publik yang didakwa itu kan Rp 12 miliar dari 2022 sampai 202, lalu ada juga yang menyatakan klayen kami di Pasal 12 E itu di Rp 5 miliar. Makanya itu kami mempertanyakan dasar perhitungannya apa,” ujar Joni Bastian

BACA JUGA:29 CJH di Bengkulu Utara Penuhi Syarat Istithaah, 5 Diantaranya Sudah Lunasi Bipih

Terkait eksepsi itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Bengkulu, akan membacakan balasan tertulis terkait dengan eksepsi terdakwa pada sidang selanjutnya.

Dalam kasus ini dua terdakwa didakwa berdasarkan pasal primair dan subsidair, pada pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 kitab undang-undang hukum acara pidana. 

Keduanya adalah Bujang HR dan Anggota Dewan Kota Bengkulu, Parizan Hermedi.

BACA JUGA:Tablet Serasa PC, Ini Sederet Keunggulan dan Harga Huawei MatePad 12X

Rendra Aditya Gunawan

Kategori :