• Menerima tanda terima setelah melakukan pendaftaran berkas;
• Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi bersama dengan pemilik atau kuasanya;
• Petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang tersedia;
• Penerbitan surat ukur untuk tanah yang telah pecah;
• Penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap tanah yang telah pecah;
• Surat ukur bertanda tangan kepala seksi pengukuran dan pemetaan;
• Usai mendapatkan surat ukur, selanjutnya penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
• Kepala Lembaga Pertanahan akan menandatangani sertifikat
• Proses pemecahan sertifikat selesai dan kamu tinggal menunggu sertifikat baru keluar.
Jika seluruh dokumen sudah dikumpulkan dan siap untuk diurus di BPN, anda harus memenuhi syarat dalam pemecahan sertifikat tanah warisan sebagai berikut:
• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
• Surat kuasa apabila dikuasakan.