Mau Pecah Sertifikat Tanah Warisan? Ini Cara, Biaya dan Ketentuannya

Minggu 18-06-2023,22:17 WIB
Reporter : Tim

Nilai Ekonomis:

 

Honorarium notaris jika ditentukan dari nilai ekonomis, ditentukan dari objek setiap akta. Berikut rinciannya:

Nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima tidak lebih dari 2,5%

Nilai objek di atas Rp100.000.000 sampai dengan Rp1.000.000.000,00 honorarium yang diterima tidak lebih dari 1,5%

Nilai objek di atas Rp1.000.000.000, honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan pihak-pihak yang menghadap, tetapi tidak melebihi 1% dari objek yang dibuatkan aktanya.

Biaya notaris dalam proses pemecahan sertifikat dihitung sebagai nilai ekonomis.

Jasa notaris biasanya dibutuhkan untuk cek sertifikat, validasi pajak, dan biaya balik nama.

Untuk waktu yang ditentukan dalam mengurus pemecahan sertifikat tanah melalui notaris/PPAT kurun waktu paling cepat 7 hari kerja. Demikian informasinya.(tim)

Kategori :