• Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
• Sertifikat Asli.
• Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
• Akta Wasiat Notariil.
• Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
• Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Dalam mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan anda bisa memilih untuk mengurus sendiri ke BPN atau memakai jasa notaris/PPAT. Maka dari itu waktu dan biaya yang dikeluarkan juga berbeda. Berikut perbedaannya:
Biaya dari BPN
Biaya pecah sertifikat tanah diatur dalam PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN. Besaran biaya yang dikeluarkan berbeda-beda, tergantung luas lahan dan harga jual.
Dilansir dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari.
BACA JUGA:112 Peserta Ikuti Pelatihan Kerja, Lulus Dapat Sertifikat Berlisensi Nasional