2. Riba Fadhl
Riba fadhl adalah penukaran barang dengan barang yang sejenis namun lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan seperti itu.
BACA JUGA:Garis Tangan Ini Artinya Orang yang Suka Selingkuh dan Menikah Lebih dari Satu Kali
Contoh riba ini adalah padai ditukar dengan padi, emas ditukar dengan emas, dan semacamnya.
Terkait riba fadhl ini, Ibnu Abbas tidak mengharamkannya karena sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, "Sesungguhnya riba ada di nasiah."
Maksud sabda Rasulullah SAW tersebut adalah jika digunakan untuk barang yang berbeda jenisnya, maka nasiah diharamkan dan diperbolehkan memberi kelebihan seperti menjual biji gandum dengan gandum.
Semoga kita semua bisa terhindar dari perbuatan riba.
Tim liputan