Sebelum Diteror DC, Ini Syarat dan Cara Minta Keringanan Bayar Pinjol Saat Gagal Bayar

Jumat 11-08-2023,20:37 WIB
Reporter : Tim

 

Bukan itu saja, penagihan biasanya juga disertai dengan ancaman sebar data pribadi debitur.

 

Penyadapan di HP debitur pun juga sering dilakukan sebagai bentuk intimidasi.

 

Agar hal itu tak terjadi, sebaiknya debitur segera mencari cara saat galbay pinjol ilegal.

 

Berikut Syarat Mengajukan Keringanan Bayar Hutang Pinjol 

 

BACA JUGA:Buruan Dicoba! Ini Cara Mendapatkan Saldo Bonus LinkAja Gratis 2023

 

Dilansir dari laman resmi bfi.co.id, berdasarkan OJK dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012,  menyebutkan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur  yang memiliki kriteria sebagai berikut:

 

1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.

 

2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi

Kategori :