Indonesia Rawan Gempa, Ada Asuransi Gempa Bumi yang Bisa Anda Gunakan untuk Jaga-jaga

Rabu 23-08-2023,08:11 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

3. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau pemegang polis.

 

4. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan yang dipertanggungkan.

 

5. Kerugian atau kerusakan akibat tindakan yang disengaja oleh Tertanggung atau oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, atau akibat tindakan Tertanggung yang memperbesar kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam Polis ini.

 

(Tim Liputan)

Kategori :