3. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau pemegang polis.
4. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan yang dipertanggungkan.
5. Kerugian atau kerusakan akibat tindakan yang disengaja oleh Tertanggung atau oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, atau akibat tindakan Tertanggung yang memperbesar kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam Polis ini.
(Tim Liputan)