a. Kejadiannya di dalam atau di luar bangunan di mana harta benda disimpan
b. Kepentingan yang dipertanggungkan dalam pengawasan Tertanggung atau tidak
Kerugian tersebut langsung atau tidak langsung, proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh atau akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan
3. Tabrakan kendaraan
4. Bencana angin topan atau badai apapun bentuknya, baik hal tersebut disebabkan oleh bencana yang dipertanggungkan atau tidak
5. Banjir dan atau genangan air, kecuali yang terjadi akibat gempa bumi atau bencana lain yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu tiga hari terhitung sejak bencana tersebut terjadi.
DI SAMPING ITU, ASURANSI GEMPA BUMI PUN TIDAK MENJAMIN:
1. Gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun