2. Hal-hal di bawah ini, kecuali jika disebutkan secara khusus harga pertanggungannya di dalam Polis:
a. Pembuangan puing dan biaya pembersihan
b. Barang-barang pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi
c. Logam mulia, perhiasan, batu permata yang belum dibentuk
BACA JUGA:Pinjaman Online Cair ke Akun OVO, Begini Caranya
d. Barang seni atau barang antik
f. Segala macam naskah, rencana, pola, model, gambar atau desain, tuangan atau cetakan
Efek-efek, obligasi atau segala macam surat dan dokumen berharga, perangko (termasuk materai dan pita cukai), uang logam dan uang kertas, cek, catatan pembukuan atau catatan usaha lainnya, dan catatan sistem komputer
Pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok dan barang-barang lain
Kerugian atau kerusakan akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.