Adapun objek pertanggungannya berupa segala jenis bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi) dan/atau isinya (di luar harga tanah).
Lebih jauh, apabila Anda sudah punya asuransi gempa bumi dan mengalami kerugian, Anda pun harus segera mengajukan klaim dengan cara menghubungi kantor cabang asuransi terdekat.
BACA JUGA:6 Wilayah Ini Terancam Fenomena Panas Mendidih, Mayoritas Ada di Pulau Sumatera
Dokumen-dokumen sesuai yang tertuang dalam Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia – AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) yang harus Anda persiapkan adalah sebagai berikut:
a. Formulir laporan klaim.
b. Fotokopi polis.
c. Berita acara dari kepala kepolisian setempat atau surat keterangan dari kepala desa atau kepala kelurahan mengenai peristiwa tersebut.
d. Laporan rinci dan lengkap tentang penyebab kerugian dan kerusakan.
e. Keterangan dan bukti relevan yang diminta penanggung.