Sementara itu, untuk risiko yang dijamin asuransi gempa bumi adalah jaminan atas kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh bencana berikut:
a. Gempa bumi
b. Letusan gunung berapi
c. Kebakaran dan ledakan yang terjadi akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi
d. Tsunami
Namun, terdapat pengecualian dalam asuransi gempa bumi sebab produk pertanggungan ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan kepentingan yang dipertanggungkan jika kerusakan atau kerugian itu secara langsung atau tidak langsung disebabkan atau diperburuk oleh:
1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, gerakan atau pembangkitan rakyat, kudeta, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;
2. Reaksi nuklir, termasuk tapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif. Pengecualian ini tanpa memandang apakah:
BACA JUGA:Pinjaman Online Berbasis Syariah Aman dan Resmi OJK, Ini 8 Rekomendasi Pinjol Syariah Terbaik