Indonesia Rawan Gempa, Ada Asuransi Gempa Bumi yang Bisa Anda Gunakan untuk Jaga-jaga

Rabu 23-08-2023,08:11 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Bagi setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan, seperti pemilik, penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit, asuransi ini sangat direkomendasikan. Adapun sistem penghitungan premi untuk asuransi ini adalah:

 

Nilai Pertanggungan x Tarif Premi (sesuai zona gempa)

 

Di sisi lain, terkait prosedur klaim asuransi, pihak tertanggung harus segera menghubungi hotline 24 jam di 021-31999100 atau mendatangi kantor cabang ACA terdekat untuk memberikan laporan lisan dan disusul laporan tertulis selambat-lambatnya 7 hari setelah musibah.

BACA JUGA:Tua Tidak Susah dan Keuangan Aman, Caranya Ada Bersama Asuransi Pensiun

 

3. Asuransi Gempa Bumi dari Aswata

 

Adapun risiko yang dijamin oleh asuransi gempa bumi dari Asuransi Wahana Tata (Aswata) ini sama dengan dua asuransi sebelumnya. Untuk pembayaran ganti rugi diproses dalam waktu 30 hari kalender sejak kesepakatan tertulis tentang jumlah penggantian klaim.

 

Pada dasarnya, ganti rugi darei asuransi ini bisa berupa pembayaran tunai, perbaikan kerusakan, penggantian dengan barang sejenis atau pembangunan kembali bangunan yang rusak. Sesuai aturan OJK, inilah zona dan tarif premi asuransinya:

 

BIDANG KOMERSIAL DAN INDUSTRIAL

 

Zona I

Kategori :