Selain Gaji, Kades Juga Dapat Tanah Bengkok, Cek 14 Kewajiban, Tugas dan Wewenang Kades

Jumat 25-08-2023,15:50 WIB
Reporter : Tim liputan

4. Wewenang Kades

 

• Kerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan desa sesuai peraturan perundang-undangan

• Melakukan koordinasi pembangunan partisipatif

• Memanfaatkan teknologi tepat guna

• Membina kehidupan desa yang kondusif

• Membina kehidupan masyarakat

• Membina perekonomian desa dan mengusahakan kehidupan masyarakat yang produktif untuk kemakmuran desa

• Membuat peraturan desa

• Menetapkan APB Desa

• Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa

• Mengelola keuangan dan aset desa

• Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat

• Mengembangkan pendapatan desa

• Menyelenggarakan pemerintahan

• Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan dan menunjuk kuasa hukum jika dibutuhkan

Kategori :