Ganjaran Suami Penganiaya Istri, Selamat dari Minum Racun Serangga, Sekarang Ditahan Polisi

Selasa 05-09-2023,08:14 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Aliantoro

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Gerak cepat Unit PPA Satreskrim Polres Seluma dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami YA (29) warga Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur pada Jumat (1/9) patut diapresiasi.

 

Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma pada Selasa dini hari (5/9) sekitar pukul 01.00 WIB telah menjemput paksa pelaku KDRT berinisial SB (54), yang sebelumnya sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum racun serangga.

 

BACA JUGA:Dana Segar, PNS Golongan Ini Dapat Rp 10.947.000, Terima Kasih Pak Jokowi

 

Percobaan bunuh diri usai menganiaya istrinya. Pelaku kini langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Seluma.

 

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim, Iptu. Dwi Wardoyo, dengan didampingi Kanit PPA, Ipda. Sugeng, SH.

 

"Iya yang bersangkutan pelaku KDRT sudah kita amankan dan telah dilakukan penahanan," ujar Ipda. Sugeng.

 

Penjemputan paksa ini dilakukan tidak lama selepas penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Seluma melakukan gelar perkara pasca terbitnya hasil visum dari RSUD Tais, guna melengkapi berkas administrasi penyidikan.

 

BACA JUGA:Jangan Panik, Begini Cara Aman Atasi Sebar Data Pribadi dan Nomor Telepon oleh Pinjol atau Pinpri

Kategori :