Di mana Kartu NPWP Anda? Jika Hilang, Ini Cara Mudah Mengganti Kartu yang Hilang

Rabu 13-09-2023,08:55 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Untuk cara ini, wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP di laman pajak.go.id. Caranya login dengan menggunakan 16 digit NIK sesuai KTP dan gunakan kata sandi yang sesuai, lalu masukkan kode keamanan yang tersedia.

 

Jika data yang kamu masukkan benar, pada layar akan muncul dashboard profil. Itu artinya, login NPWP menggunakan NIK telah berhasil!

BACA JUGA:Libur dan Cuti Bersama 2023 Masih Ada, Pemerintah Sudah Tetapkan Libur dan Cuti 2024, Ini Daftarnya

 

Jika belum dapat login menggunakan NIK, segera lakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil yaitu NIK/NPWP, alamat email, nomor HP, klasifikasi lapangan usaha, serta data anggota keluarga sesuai kondisi saat ini agar dapat mengakses layanan perpajakan menggunakan NPWP.

 

Jika belum dapat login menggunakan NIK, buka situs www.pajak.go.id lalu tekan login. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan yang tersedia, lalu tekan login. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK dan ubah profil. Logout/keluar dari menu profil, lalu coba login kembali menggunakan NIK.

 

Jika benar-benar butuh kartu fisik NPWP apapun keperluannya, tinggal datang ke kantor pajak terdekat untuk kemudian dicetakkan kartu fisik NPWP yang baru. Sesampainya di sana, akan diminta isi formulir cetak ulang kartu NPWP dengan melampirkan e-KTP.

BACA JUGA:Kesempatan Berkarier di Dunia Perbankan, BTN sedang Buka Lowongan Pekerjaan

 

Saat ini NPWP elektronik juga tersedia di pajak.go.id dan M-Pajak. Statusnya sama dengan kartu fisik NPWP.

 

Apa yang Dimaksud NPWP?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. 

Kategori :