Ada 2 jenis NPWP yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Berikut adalah perbedaannya:
1. NPWP Pribadi yaitu NPWP yang dimiliki secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut ini individu yang masuk ke daftar NPWP pribadi, yaitu:
Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan
Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
Memiliki Penghasilan dari Usaha
BACA JUGA:Ajukan Pinjaman Online Rp 7 Juta di DanaRupiah, Cair Hitungan Menit Tanpa Jaminan
2. NPWP Badan yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut ini perusahaan yang masuk ke dalam daftar NPWP Badan, yaitu:
Badan milik Pemerintah
Badan milik Swasta
Walaupun NPWP merupakan dokumen yang penting, masih banyak orang yang tidak mengerti dan tidak membuat NPWP.
Padahal, NPWP memiliki banyak manfaat didalam ataupun diluar perpajakan. Contohnya sebagai berikut: