Dana desa ini dibagi menjadi dua. Yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT. Pagu dana desa non-BLT Desa paling tinggi 75 persen dari pagu dana desa (diluar alokasi tambahan dana desa). Sementara alokasi dana desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu dana desa.
Penggunaan dana desa ini harus dipahami para kepala desa (kades). Pos penggunaannya sudah ditentukan. Yakni, tambahan dana desa tahun 2023 untuk mendanai program dan kegiatan sesuai dengan prioritas desa dan/atau penanganan bencana alam dan non alam.
Penyaluran tambahan dana desa dilakukan secara sekaligus, paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan dana desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.
Untuk menjaga kehati-hatian dan dalam rangka penyelenggaraan good governance, Kemenkeu mengimbau agar selalu melakukan cek keaslian surat melalui Satu Kemenkeu (satu.kemenkeu.go.id) atas keabsahan tanda tangan elektronik (digital sign) pada surat/dokumen DJPK.
BACA JUGA:Perangkat Desa Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gajinya
Juga untuk menjaga integritas diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK atas pelayanan yang diberikan.
Kades penerima dana alokasi kinerja tambahan tahun anggaran 2023, yang perlu menjadi catatan sebagai berikut:
1. Desa yang menerima Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.
2. Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023.
3. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2023.
4. Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut.
BACA JUGA:Tanggal Lahir Berikut Sulit Jadi Orang Kaya, Ternyata Ini Alasannya
Bagi desa yang belum mendapatkan alokasi kinerja, silakan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa sebagai penghitungan dana desa 2024, antara lain:
1. Posting APBDes paling lambat 31 Desember sebelum tahun berjalan
2. Pajak disetor sebelum bulan berganti