1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (2 orang)
BACA JUGA:Garis Tangan Siti Bashiroh, Lulusan Pesantren Dapat Suami Bule Tempramental hingga Berakhir Duka
2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (6 orang)
3. Pranata Komputer Ahli Pertama (4 orang)
4. Arsiparis Ahli Pertama (34 orang)
5. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama (7 orang)
BACA JUGA:Grosir Toko Manisan di Kaur Terbakar
6. Analis Kebijakan Ahli Pertama (15 orang)
7. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil (6 orang)
8. Arsiparis Terampil (25 orang)
Jadi, nantinya formasi tersebut akan ditempatkan di 8 jabatan yang berbeda dengan kualifikasi serta tentunya syarat yang berbeda juga.
BACA JUGA:Begini Ciri Rumah yang Katanya Mendatangkan Rezeki Bagi Pemiliknya
Syarat Umum PPPK Kemendesa PDTT 2023
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana penjara