BACA JUGA:Jika Ada Tanaman Ini di Halaman Rumah Jangan Dibuang, Katanya Mempermudah Rezeki Datang
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun instansi
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik
6. Tidak terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
BACA JUGA:Hemat dan Praktis, Begini Cara Transfer Saldo GoPay ke Dompet Digital DANA
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Bukan CPNS, PNS, PPPK, TNI/Polri, maupun ASN
10. Pengalaman kerja di bidang terkait minimal 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama
11. Pelamar formasi khusus wajib masih bekerja di Kemendesa PDTT yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja
BACA JUGA:Fakta Kisah Cinta Siti Bashiroh dan Bule Arthur yang Berakhir Petaka
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
13. Terbebas dari narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
14. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja
BACA JUGA:Musim Kemarau Belum Berakhir, Warga Kedurang Diingatkan Waspada Kebakaran Lahan
15. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kemendes PDTT