Lantas, apa saja formasi yang dibuka?
Ya, pertanyaan itu juga sering dilontarkan masyarakat ketika ingin mendaftar PPPK. Berikut rincian formasi yang dibuka:
BACA JUGA:Akhirnya, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 Sudah Dibuka, Lolos Langsung Dapat Rp4.200.000
1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (2 orang)
2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (6 orang)
3. Pranata Komputer Ahli Pertama (4 orang)
4. Arsiparis Ahli Pertama (34 orang)
5. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama (7 orang)
6. Analis Kebijakan Ahli Pertama (15 orang)
7. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil (6 orang)
8. Arsiparis Terampil (25 orang)
BACA JUGA:Daftar Ponsel Baru Oktober 2023, Salah Satunya Google Pixel 8
Nantinya formasi tersebut akan ditempatkan di 8 jabatan yang berbeda dengan kualifikasi serta tentunya syarat yang berbeda juga.
Supaya semakin jelas, berikut syarat umum PPPK Kemendesa PDTT 2023
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat pendaftaran