3. Tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun instansi
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik
6. Tidak terlibat politik praktis
BACA JUGA:GERCEP Ambil Uang BPNT dan PKH Bulan Ini, 8 Kategori Ini Sadar Diri Ya, Kalian Tidak Berhak!
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Bukan CPNS, PNS, PPPK, TNI/Polri, maupun ASN
10. Pengalaman kerja di bidang terkait minimal 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama
11. Pelamar formasi khusus wajib masih bekerja di Kemendesa PDTT yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
13. Terbebas dari narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
14. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja
15. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kemendes PDTT
16. Syarat lainnya sesuai ketentuan instansi.
BACA JUGA:Rumah di Bulan, Tahun 2040 NASA Bangun Rumah di Bulan, Bahannya Tetap Semen dan Pasir atau Apa Ya?