6 Bulan Huni Rutan, Pekan Depan 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Samisake Kota Bengkulu Sidang Perdana

Kamis 09-11-2023,12:36 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Itel A70 HP Canggih, Tampilan Persis Iphone 15 Pro Max Cuma Sejutaan

Selama proses penyidikan, sudah ada proses pemulihan kerugian negara, karena penyidik Kejari Bengkulu sudah menerima uang titipan dari para tersangka, seperti AM yang menitipan uang sebesar Rp 156 juta, dan RH sebesar Rp 60,5 juta.

BACA JUGA:Pakai Kulit Durian atau Jengkol, Ternyata Tikus Tidak Berani Masuk Rumah

Selain penitipan kerugian negara, Penyidik Kejari Bengkulu juga sudah melakukan pelacakan aset para tersangka. Didapati beberapa sertifikat dan bidang tanah yang kemudian disita untuk dipersiapkan guna menutupi kerugian negara.

Untuk aset tersangka ZP, dilakukan penyitaan sertifikat tanah, kemudian sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota bengkulu.

BACA JUGA:Penting untuk Peserta Seleksi Mitra Statistik BPS, Ini Bocoran Jumlah Soal dan Waktu Pengerjaan

Tersangka AM, sebidang tanah berada di Kampung Melayu, untuk tersangka RH empat sertifikat yang masing-masing terletak di Desa Padang Merbau, Desa Padang Genting, Desa Tangga Batu Kecamatan Seluma Selatan.

Sementara itu, dalam jilid II, Kejari Bengkulu sudah menetapkan satu tersangka yakni Kepala BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur, EY.

BACA JUGA:Mobil Pemadam Kebakaran Bengkulu Tengah Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

Soal kerugian Negara, EY baru mengembalikan Rp 9 juta dari potensi kerugian negara yang mencapai Rp 400 juta.

Tindak lanjutnya, Kejari Bengkulu melalui bidang Intelejen berkirim surat kepada BPN, Dukcapil hingga Samsat, untuk menelusuri aset-aset tersangka EY. Jika ditemukan akan dilakukan juga penyitaan.

BACA JUGA:Kesempatan Langka, PT. Freeport Indonesia Buka Lowongan Pekerjaan, Ini Syarat dan Posisi yang Dicari

Sembari pelacakan aset berjalan, penyidik juga terus memanggil tersangka, serta saksi-saksi untuk diperiksa keterangannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan, para saksi yang diperiksa penyidik sebagian besar dari saksi jilid I dugaan korupsi Samisake ini.

Rendra Aditya

Kategori :