BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM- Setelah hampir 6 bulan ditahan pasca ditetapkan tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi Bantuan Dana Bergulir Samisake di Dinas Koperasi dan UMKM Pemkot Bengkulu tahun 2013.
BACA JUGA:PT. Pelni Buka Lowongan Pekerjaan Bulan November, Ini Bocoran Materi Seleksinya
Akhirnya kepastian hukum empat tersangka pada jilid I yakni, Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri AM, Ketua Koperasi Skip Mandiri RH dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri JL menemui titik terang.
BACA JUGA:Ini 6 Keunggulan Orang dengan Golongan Darah A, Salah Satunya Calon Pemimpin yang Mapan
Hal tersebut didapat pasca JPU Kejari Bengkulu melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 8 November 2023.
Menyikapi hal demikian, Kuasa Hukum tiga Tersangka AM, RH dan JL, Ranggi Setyadi menyambut baik atas kejelasan proses hukum yang dilakukan pihak JPU Kejari Bengkulu.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Bulan November, BUMN Melalui PT. Pelni Cari Karyawan Baru untuk Penempatan 4 Posisi
Berkaitan dengan persidangan, Ranggi menyampaikan jika sesuai jadwal akan dilaksanakan Kamis depan untuk sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam menghadapi dakwaan dari JPU, Ranggi menyatakan pihaknya sudah siap dan akan membeberkan semuanya di Persidangan termasuk beberapa pihak yang teribat.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Bulan November, BUMN Melalui PT. Pelni Cari Karyawan Baru untuk Penempatan 4 Posisi
"Kita sudah terima jadwal sidang perdananya. Tentunya kita siap hadapi persidangan," kata Ranggi.
Dalam penyidikan Jilid I Kasus Dugaan Korupsi Samisake, kerugian negara yang timbul hampir mencapai Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Penting untuk Peserta Seleksi Mitra Statistik BPS, Ini Bocoran Jumlah Soal dan Waktu Pengerjaan
Kerugian negara itu timbul dari tiga koperasi yang dikelola 4 tersangka dengan rincian, Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri Rp 739 juta, Koperasi Sanip Mandiri Rp 156 juta dan Koperasi Sekip Mandiri Rp 178 juta.