Catat, Ini Syarat untuk Mencairkan Dana Pensiun di Taspen

Minggu 19-11-2023,18:51 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Peningkatan status dari Perusahaan Umum menjadi Perseroan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 1981. Dan disahkan dengan Akta Notaris Imas Fatimah Nomor: 4 tanggal 4 Januari 1982 dengan nama PT TASPEN (PERSERO) yang menyelenggarakan Program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun.

Pada tanggal 31 Desember 2018, terdapat 5 lembaga yang bekerjasama dalam menggunakan database Perusahaan sebagai pusat informasi ASN. 

Lembaga-lembaga yang bekerjasama dengan Perusahaan yaitu:

-  Badan Peimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM).

- Kementerian Perhubungan (KEMENHUB), Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

- Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dirjen Dukcapil Kementerian dalam Negeri.

BACA JUGA:Buruan Daftar, PT Pegadaian Buka Lowongan Kerja November 2023, Cukup Daftar Online Syarat Mudah

Berikut ini syarat yang ditetapkan untuk pencairan dana THT dan  Pensiun:

- Syarat pencairan dana Tabungan Hari Tua (THT) 

1. Formulir Permintaan Pembayaran.

2. Fotocopy SK Pensiun.

3. KPPG atau asli SKPP.

4. Fotocopy Identitas / KTP Pemohon.

5. Fotocopy Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank) Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi dokumen seperti surat kematian dari rumah sakit atau lurah dan surat ahli waris sesuai ketentuan. 

6. Apabila PNS meninggal disaat masih aktif maka ahli waris harus mempersiapkan dokumen seperti, surat keterangan ahli waris yang ditandatangani kepala instansi, KPPG (Kutipan Perincian Penerimaan Gaji), fotocopy surat kematian, dan fotocopy KTP.

BACA JUGA:Panggilan untuk Lulusan SMA, Segera Daftar Mitra Statistik BPS 2024, Ini Syaratnya

Kategori :