Catat, Ini Syarat untuk Mencairkan Dana Pensiun di Taspen

Minggu 19-11-2023,18:51 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

4. Pilih hubungan keluarga, baik diri sendiri hingga ahli waris lainnya. 

5. Tentukan jenis klaim yang ingin diklaim. 

BACA JUGA:14 Tahun RBTV Gemilang, Peserta Jalan Santai di Lapangan Merdeka Bengkulu Bertabur Warna dan Doorprize

6. Kemudian download formulir persyaratan dan lengkapi seluruh persyaratan. 

7. Anda akan diminta memasukkan 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Notas (Nomor Taspen), atau nomor KPE (Kartu Pegawai Elektronik). 

8. Setelah itu, ‘Selanjutnya'. Setelah itu ikuti instruksi yang diarahkan sistem hingga selesai.

9. Pencairan THT Taspen bagi Peserta Pensiunan 

10. Kunjungi laman tos.taspen.co.id 

11. Lalu pada halaman utama tab menu ‘Klaim Online’. 

12. Setelah itu, pilih jenis pengajuan. Tab pada jenis pengajuan Pensiunan’. 

13. Selanjutnya  pilih hubungan keluarga, baik diri sendiri hingga ahli waris lainnya.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PTT BUMN dan Persyaratan di PT SUCOFINDO , Posisi : SPV Main Operation Coordinator

14. Pilih jenis klaim yang ingin diklaim lalu tab 'Selanjutnya'. 

15. Masukan 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Notas (Nomor Taspen), atau nomor KPE (Kartu Pegawai Elektronik) lalu tab  ‘Selanjutnya'. 

16. Setelah itu ikuti instruksi yang diarahkan oleh sistem hingga proses selesai.

Sebagai informasi, tambahan proses pengajuan membutuhkan waktu selama dua minggu. Peserta yang mengajukan klaim akan mendapatkan pensiun, dan mendapatkan insentif setelah dua minggu terhitung dari hari diajukan klaim.

Kategori :