Mencegah peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu terkena kemungkinan putus sekolah.
Menarik siswa putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya.
Meringankan biaya pendidikan setiap peserta didik.
Untuk menjadi peserta PIP, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos). Kemudian mengacu Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ada syarat lain yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud. Berikut rinciannya.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
1. Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:
A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
Siswa terdampak bencana alam.
BACA JUGA:PT Ultrajaya Milk Buka Lowongan Bagi Lulusan SMA dengan 2 Posisi Sekaligus, Siapkan Syarat Ini
Siswa korban musibah di daerah konflik.
Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.