Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
Adapun usulan penerima PIP Kemdikbud di atas diajukan berdasarkan usulan dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten atau kota, dan atau pemangku kepentingan.
Cara Daftar PIP Kemdikbud
Cara mendaftar PIP Kemdikbud adalah melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan. Tapi apabila tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud. Berikut caranya:
Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
BACA JUGA:Cara Mengolah Pinang Muda Jadi Minuman Segar untuk Wanita, Manfaatnya Sungguh Mengagumkan
Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud
Besaran dana bantuan PIP Kemdikbud dibagi berdasarkan jenjang pendidikan penerima. Disalurkan setiap tahun, ini pembagian dana PIP Kemdikbud:
SD dan sederajat: Rp 450 ribu per tahun
SMP dan sederajat: Rp 750 ribu per tahun
SMA dan sederajat: Rp 1 juta per tahun
Dana bantuan ini bisa dipakai untuk kebutuhan pendidikan penerima, seperti:
Membeli seragam dan perlengkapan sekolah
Membeli buku dan alat tulis