Yuk Kenali, Ragam Jenis Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Katarak

Rabu 22-11-2023,16:36 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Glaukoma Suspek merupakan penyakit dimana saraf optik mengalami kerusakan akan tetapi tidak kehilangan penglihatan mata dengan sepenuhnya, termasuk kedalam kategori penyakit mata ditanggung BPJS Kesehatan

- Low Vision

Penyakit mata lainya yang ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu Low Vision penyakit ini menyebabkan kurangnya penglihatan mata dengan jelas atau kemampuan mata melihat hanya sebagian saja. 

Penderita dengan gangguan seperti ini akan sulit melakukan kegiatan seperti menulis, membaca dengan jarak dekat, dan hanya bisa melihat tulisan yang berukuran besar serta berada di ruangan yang terang.

- Presbiopi

Presbiopi adalah penyakit mata dengan kondisi tidak bisa melihat benda dengan jelas dari jarak jauh. Penyakit ini banyak diderita oleh orang yang berusia 40 tahun keatas, penyakit ini dapat diatasi dengan menggunakan kacamata baca. Penyakit ini juga akan ditanggung oleh BPJS biaya pengobatanya.

BACA JUGA:Punya Peluang Gaji Besar, Ini Tantangan Jadi Mitra Statistik BPS yang Jarang Diketahui

- Katarak

Penyakit mata ditanggung BPJS Kesehatan terakhir adalah Katarak yang merupakan penyakit mata dimana lensa mata yang awalnya jernih menjadi kotor, sehingga kinerja penglihatan mata berkurang dan membuat mata menjadi kabur dan berbayang.

penyakit ini dapat terjadi di dua mata sekaligus. Penanganan penyakit ini biasanya dilakukan dengan Operasi Katarak. 

BACA JUGA:Bukaan Lowongan Kerja di Bank Mandiri Taspen, Ada 5 Posisi Terbaik Untuk Lulusan SMA, Ini Link Daftarnya

Selain manfaat BPJS Kesehatan bagi mata, ada juga manfaat BPJS lainya yang yang perlu kamu ketahui antara lain:

Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama ini merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik, yang meliputi pelayanan rawat jalan dan inap yang diberikan oleh:

- Puskesmas atau yang setara

-Praktik mandiri dokter umum dan gigi

Kategori :