Yuk Kenali, Ragam Jenis Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Katarak

Rabu 22-11-2023,16:36 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan

- Rehabilitasi medis

- Pelayanan darah

BACA JUGA:Lowongan Kerja di PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Lengkapi Syarat untuk Posisi Ini

Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

- Perawatan inap non intensif

- Perawatan inap intensif

Pelayanan untuk gangguan kesehatan mental

Selain memberikan pelayanan kesehatan untuk gangguan kesehatan fisik, rupanya BPJS Kesehatan juga memiliki manfaat untuk pelayanan gangguan kesehatan mental.

Pada manfaat ini, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan terapi dan pengobatan untuk gangguan kesehatan mental secara gratis.

Layanan tersebut juga sudah bekerja sama dengan berbagai rumah sakit jiwa di seluruh Indonesia.

Manfaat medis yang diterima oleh peserta dengan gangguan kesehatan mental tetap sama seperti gangguan fisik.

Namun, yang membedakannya adalah manfaat bersifat non medis seperti kamar yang ditempati saat di rumah sakit jiwa.

Demikianlah jenis penyakit mata yang diatanggung BPJS Kesehatan bereserta manfaat BPJS lainya. Semoga bermanfaat.

(Tim)

Kategori :