NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sekarang ini pinjaman online memang digemari, namun sebelum melakukan peminjaman di pinjol tentu harus mengetahui terlebih dahulu perusahaan financial technology (fintech) yang resmi atau legal.
Sebab, ada sejumlah perusahaan penyedia yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada dasarnya, ada sejumlah ciri-ciri pinjaman online legal yakni memiliki izin resmi dari OJK.
BACA JUGA:Selamat, Peserta yang Lolos PPPK 2023 Kapan Mulai Terima Gaji? Begini Aturannya
Adapun ciri prusahaan pemberi pinjaman online yang legal atau sudah terdaftar di OJK yakni sebagai berikut:
- Terdaftar atau berizin dari OJK
- Pinjol yang legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman yang transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak akan dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Memiliki layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang cukup jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai sang peminjam
- Pihak penagih tentu wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
BACA JUGA:8 Cara Mengatasi Kulit Telapak kaki Pecah, Nomor 5 Gunakan Masker Pisang dan Madu