Pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah.
Kemudian, apabila ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id.
3. Telepon atau e-mail
Selain dua cara di atas, pengecekan legalitas pinjol juga dapat dilakukan melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.
Demikian mengenai daftar pinjol legal resmi OJK. Semoga bermanfaat. (Septi Widiyarti)