Fenomena CPNS Mengundurkan Diri, Ternyata Ini 5 Alasan Terbesar CPNS Mengundurkan Diri

Senin 01-01-2024,18:50 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Namun, sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS tersebut tetap wajib untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Jika tidak, ia akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah keputusan keluar, PNS yang mengajukan permintaan berhenti pun akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

BACA JUGA:Hampir Sama Dengan CPNS, Ini Tanggung Jawab Serta Tugas Dari Pegawai PPPK

Akan tetapi, permintaan berhenti yang diajukan PNS tidak selalu diterima. Pengunduran diri dapat ditunda maupun ditolak. Dalam Pasal 5, pengunduran diri dapat ditunda jika PNS tersebut masih diperlukan untuk kepentingan dinas. Penundaan ini dilakukan paling lama satu tahun. 

BACA JUGA:Asyik, Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi CPNS Tahun 2024, Fresh Graduate Persiapkan Dirimu

Kepentingan dinas yang dimaksud adalah: 

  • Masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan, dan/atau 
  • Belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan. 
  • Permintaan berhenti PNS juga dapat ditolak jika:
  • Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan, 
  • Terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, 
  • Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS, 
  • Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, 
  • Sedang menjalani hukuman disiplin, dan/atau 
  • Alasan lain menurut pertimbangan PPK.

BACA JUGA:Jumlah Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK Sama Tidak Seperti CPNS, Simak Tabel Gaji PPPK Berikut

Sebenarnya akan sangat disayangkan jika CPNS ataupun PNS jika mengundurkan diri, sebab ada banyak keuntungan menjadi PNS yang banyak diinginkan orang-orang.

Berikut ini keuntungan dari menjadi PNS:

1. Penghasilan yang Tetap

Keuntungan menjadi PNS yang pertama adalah penghasilan yang tetap. Berbeda dengan karyawan swasta yang penghasilannya ditentukan oleh kondisi industri dan performa perusahaan, penghasilan PNS cenderung stabil. 

BACA JUGA:Hampir Sama Dengan CPNS, Ini Tanggung Jawab Serta Tugas Dari Pegawai PPPK

2. Terbebas dari PHK

Keuntungan menjadi PNS yang tak kalah menarik adalah profesi ini bebas dari kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK). PNS bebas dari PHK karena perannya dalam melayani masyarakat akan terus dibutuhkan, terlepas dari krisis ekonomi apapun.

BACA JUGA:Asyik, Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi CPNS Tahun 2024, Fresh Graduate Persiapkan Dirimu

Dalam kasus-kasus tertentu yang mendesak, sebuah kementerian atau lembaga non negara yang dibentuk pemerintah bisa saja dibubarkan karena kebijakan pemerintah. Namun, kalaupun hal tersebut terjadi, para PNS yang bekerja di lembaga itu akan dipindahkan ke lembaga lain yang masih beroperasi dengan baik.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024 Bisa Dibuka 3 Kali Setahun, Cek juga Gajinya

Kategori :